PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 16
(1) Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam jangka
waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf k.
(2) Hasil . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Hasil pelaksanaan lelang WIUP dilaporkan oleh panitia
lelang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan pemenang lelang WIUP.
