PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 17
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menetapkan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara kepada pemenang lelang.
