PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 86
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan
tenaga kerja setempat.
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUPK menggunakan tenaga
kerja asing, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri.
(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
