PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 85
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara yang
mengekspor mineral dan/atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.
(2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
- Menteri untuk mineral logam dan batubara;
- gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga
patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 86 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
