PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 84
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi
harus mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Menteri menetapkan kebutuhan mineral dan batubara di
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan untuk industri pengolahan dan pemakaian langsung di dalam negeri.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi
dapat melakukan ekspor mineral atau batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan
kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
