PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 87
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan barang,
peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung dalam negeri serta produk impor yang dijual di Indonesia dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan ketentuan:
- memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual;
- dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
(2) Rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku,
dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang yang akan di impor sendiri harus disampaikan kepada Menteri.
(3) Dalam hal pemegang IUP dan IUPK melakukan impor
barang, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
