PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 78
BAB None — PENGHENTIAN SEMENTARA
Permohonan perpanjangan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya izin penghentian sementara.
