PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 79
BAB None — PENGHENTIAN SEMENTARA
(1) Pemegang IUP dan IUPK yang telah diberikan persetujuan
penghentian sementara dikarenakan keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemegang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemegang IUP dan IUPK yang telah diberikan persetujuan
penghentian sementara dikarenakan keadaan yang menghalangi dan/atau kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, dan huruf c wajib:
- menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- memenuhi kewajiban keuangan; dan
- tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.
