Pasal 77
BAB None — PENGHENTIAN SEMENTARA
(1) Penghentian sementara karena keadaan kahar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a harus diajukan oleh pemegang IUP atau IUPK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh persetujuan.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Penghentian sementara karena keadaan yang menghalangi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun pada setiap tahapan kegiatan dengan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Apabila jangka waktu penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu penghentian sementara dalam hal terkait perizinan dari instansi lain.
