PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 76
BAB None — PENGHENTIAN SEMENTARA
(1) Kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian
sementara apabila terjadi:
- keadaan kahar;
- keadaan yang menghalangi; dan/atau
- kondisi daya dukung lingkungan.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP dan IUPK.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, penghentian sementara dilakukan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari pemegang IUP atau IUPK.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, penghentian sementara dilakukan oleh:
- inspektur tambang;
- Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari masyarakat.
