PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 75
(1) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi mempunyai
kewajiban untuk melepaskan WIUP atau WIUPK dengan ketentuan:
- untuk IUP mineral logam atau IUPK mineral logam:
- pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare; dan
- pada tahun kedelapan atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
- untuk IUP batubara atau IUPK batubara:
- pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare; dan
- pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
- untuk IUP mineral bukan logam:
- pada tahun kedua wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektare; dan
- pada tahun ketiga atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
- untuk IUP mineral bukan logam jenis tertentu:
- pada tahun ketiga wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektare; dan
- pada . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
- untuk IUP batuan:
- pada tahun kedua wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare; dan
- pada tahun ketiga atau pada akhir tahap eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 1.000 (seribu) hektare.
(2) Apabila luas wilayah maksimum yang dipertahankan sudah
dicapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak diwajibkan lagi menciutkan wilayah.
