PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 74
(1) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.
(2) Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan
atau pengembalian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyerahkan:
- laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
- peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
- bukti pembayaran kewajiban keuangan;
- laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
- laporan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
