PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 73
(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh
perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUPK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral logam atau batubara pada WIUPK-nya.
(2) WIUPK yang IUPK-nya akan berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan kembali WIUPK-nya untuk ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang.
(3) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pemegang IUPK sebelumnya mendapat hak menyamai.
