Pasal 71
(1) Dalam hal pada lokasi WIUPK ditemukan komoditas
tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUPK, pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
(2) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru.
(3) Apabila pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara prioritas atau lelang.
(4) Pihak lain yang mendapatkan IUPK berdasarkan prioritas
atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi pertama. Bagian Keenam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keenam Perpanjangan IUPK
Operasi Produksi Pasal 72
(1) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan
kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK.
(2) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK
Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan
perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh
perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 73 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
