PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 66
Pemegang IUPK Eksplorasi atau pemegang IUPK Operasi Produksi, dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK kepada Menteri untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya. Paragraf 4
Tata Cara Penerbitan
IUPK Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara
