Pasal 64
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf a meliputi:
- untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMD yang diberikan berdasarkan prioritas:
surat permohonan;
profil badan usaha;
akte . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
- untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan oleh pemenang lelang WIUPK:
- surat permohonan;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
huruf b meliputi:
- pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
- rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun.
(3) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 huruf c meliputi:
- untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
huruf d meliputi:
- IUPK Eksplorasi, meliputi:
- bukti . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
- bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran.
- IUPK Operasi Produksi, meliputi:
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
- bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir. Paragraf 3
Tata Cara Penerbitan IUPK Eksplorasi
Mineral Logam dan Batubara Pasal 65
(1) BUMN atau BUMD yang diberikan WIUPK berdasarkan
prioritas atau pemenang lelang WIUPK mineral logam atau batubara, harus menyampaikan permohonan IUPK Eksplorasi kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUPK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Apabila BUMN atau BUMD yang diberikan WIUPK
berdasarkan prioritas atau pemenang lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUPK, dianggap mengundurkan diri.
(4) Dalam hal pemenang lelang WIUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri, WIUPK ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(5) Menteri melakukan lelang ulang WIUPK apabila peserta lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada yang berminat.
Pasal 66 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
