Pasal 67
(1) IUPK Operasi Produksi diberikan kepada BUMN, BUMD,
atau badan usaha swasta sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK
Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
(3) IUPK Operasi Produksi diberikan oleh Menteri.
(4) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(5) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta sebagai peningkatan dari IUPK Eksplorasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(6) WIUPK yang telah mempunyai data lengkap meliputi data
eksplorasi, studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang dapat diberikan IUPK Operasi Produksi kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas atau pemenang lelang.
