PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 55
Tugas dan wewenang panitia lelang WIUPK mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
- penyiapan lelang WIUPK;
- penyiapan dokumen lelang WIUPK;
- penyusunan jadwal lelang WIUPK;
- pengumuman waktu pelaksanaan lelang WIUPK;
- pelaksanaan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUPK hanya 1 (satu);
- penilaian kualifikasi peserta lelang WIUPK;
- melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
- pelaksanaan lelang WIUPK; dan
- pembuatan berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUPK.
