PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 56
(1) Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- administratif . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- administratif;
- teknis; dan
- finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
profil badan usaha;
akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
nomor pokok wajib pajak.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- pengalaman badan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
- mempunyai paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
- menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUPK yang telah berakhir; dan
- pernyataan bersedia membayar nilai sesuai surat penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 57 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
