PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 54
(1) Sebelum dilakukan pelelangan WIUPK mineral logam atau
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, Menteri mengumumkan secara terbuka WIUPK yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Dalam pelaksanaan pelelangan WIUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk panitia lelang WIUPK mineral logam atau batubara.
(3) Anggota panitia lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berjumlah gasal yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara.
