Pasal 52
(1) Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat,
WIUPK ditawarkan kepada badan usaha swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan mineral atau batubara dengan cara lelang.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang. Paragraf 2
Tata Cara Pemberian Prioritas WIUPK
Mineral Logam dan Batubara Pasal
53
(1) BUMN dan BUMD yang telah mendapatkan WIUPK wajib
mengajukan permohonan IUPK mineral logam atau batubara kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan IUPK kepada BUMN atau BUMD setelah memenuhi persyaratan.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3
Tata Cara Lelang
WIUPK Mineral Logam dan Batubara
