Pasal 51
(1) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf a terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara.
(2) WIUPK . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) WIUPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha
swasta oleh Menteri.
(3) Menteri dalam memberikan WIUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus terlebih dahulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas.
(4) Dalam hal peminat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hanya ada 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar biaya kompensasi data informasi.
(5) Dalam hal peminat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan dengan cara lelang.
(6) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.
