PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 47
(1) IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(2) IPR diberikan setelah ditetapkan WPR oleh bupati/walikota.
(3) Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa
IPR.
Bagian Kedua Pemberian IPR
