Pasal 46
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh
perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUP berakhir, harus menyampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya.
(2) WIUP yang IUP-nya akan berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, WIUPnya dapat ditawarkan kembali melalui mekanisme lelang atau permohonan wilayah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam pelaksanaan lelang WIUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pemegang IUP sebelumnya mendapat hak menyamai.
