Pasal 44
(1) Dalam hal pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang
lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
(2) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru.
(3) Apabila pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
(4) Pihak lain yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau
permohonan wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pertama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP
baru sesuai komoditas tambang lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keenam Perpanjangan IUP
Operasi Produksi Pasal 45
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
(2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan
perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh
perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
