PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUP diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUP diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP