PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 42
(1) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUP
Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP.
(2) Pembuatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP
Operasi Produksi, harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok baru pada WIUP.
