PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Operasi Produksi khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pemasangan Tanda Batas
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Operasi Produksi khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pemasangan Tanda Batas