Pasal 48
(1) Setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR dapat
dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR.
(2) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a untuk:
- orang perseorangan, paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- kartu tanda penduduk;
- komoditas tambang yang dimohon; dan
- surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
- kelompok masyarakat, paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- komoditas tambang yang dimohon; dan
- surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
- koperasi setempat, paling sedikit meliputi:
surat permohonan;
nomor pokok wajib pajak;
akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
komoditas tambang yang dimohon; dan
surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:
- sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
- menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
- tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir dan hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.
