Pasal 30
(1) Pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Apabila pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang jaminan kesungguhan lelang menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
(4) Dalam hal pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri, WIUP ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan lelang ulang WIUP apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada yang berminat.
