PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 29
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan.
(2) IUP . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan.
