Pasal 31
(1) Menteri menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral
bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kepada gubernur dan bupati/ walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
(2) Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Gubernur menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral
bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
(3) Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan.
