PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 26
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
- untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
