PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 25
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b untuk:
- IUP Eksplorasi, meliputi:
- daftar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- peta WIUP yang dilengkapi denganbatas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- IUP Operasi Produksi, meliputi:
- peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
- laporan lengkap eksplorasi;
- laporan studi kelayakan;
- rencana reklamasi dan pascatambang;
- rencana kerja dan anggaran biaya;
- rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
- tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
