PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 24
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a untuk badan usaha meliputi:
- Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- surat permohonan;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
- Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
- surat permohonan;
- profil badan usaha;
- akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a untuk koperasi meliputi:
- Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- surat permohonan;
- susunan pengurus; dan
- surat keterangan domisili.
- Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
- surat permohonan;
- profil koperasi;
- akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak;
- susunan pengurus; dan
- surat keterangan domisili.
(3) Persyaratan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a untuk orang perseorangan meliputi:
- Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- surat permohonan; dan
- surat keterangan domisili.
- Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
- surat permohonan;
- kartu tanda penduduk;
- nomor pokok wajib pajak; dan
- surat keterangan domisili.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan
komanditer meliputi:
- Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- surat permohonan;
- susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
- Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
- surat permohonan;
- profil perusahaan;
- akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
- nomor pokok wajib pajak;
- susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
