PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 27
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d untuk:
- IUP Eksplorasi, meliputi:
- bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
- bukti . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
- IUP Operasi Produksi, meliputi:
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesungguhan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
IUP Eksplorasi
