Pasal 103
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 memuat
laporan kemajuan kerja dalam suatu kurun waktu dan dalam suatu tahapan kegiatan tertentu yang disampaikan oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi serta pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(2) Laporan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan atau tahun takwim kecuali laporan dwi mingguan dan bulanan tahapan kegiatan operasi produksi.
(3) Rencana kerja dan anggaran biaya tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tiap tahun takwim.
(4) Laporan dwi mingguan dan bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah berakhirnya tiap dwi mingguan atau bulan takwim.
