PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 104
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan tanggapan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditindaklanjuti oleh pemegang IUP atau IUPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalnder sejak diterimanya tanggapan dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
