PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 102
(1) Bupati/walikota harus menyampaikan laporan tertulis
mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota harus menyampaikan
laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
