Pasal 101
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data
yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota wajib
menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada bupati/ walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
(3) Pemegang IUP yang diterbitkan oleh gubernur wajib
menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(4) Pemegang IUP dan IUPK yang diterbitkan oleh Menteri wajib
menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Menteri.
