PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 100
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
yang akan melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau seluruh hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
Produksi wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.
