PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukupjelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "hewan" antara lain anjing, gqiah, dan kuda.
Pasal 7...
m PRES IDE N
Pasal 7
Cukupjelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis' adalah proses penyelenggaraan belqiar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan. Huruf d Yang dimaksud dengan "latihan" adalah kegiatan untuk membina kemampuan, kesiapsiagaan, dan menguji prosedur pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
(1) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang
dilakukan dengan memberi bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b diberikan kepada masyarakat. (21 Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam Pencarian dan Pertolongan.
(3) Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapa.t bekeda sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. dan(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan penyuluhan kepada masyaral<at diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jeLas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat(3)...
W t,'*ootf; o t J.T^t * .., o ",
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan" antana lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daeratr provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonkementerian, Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19...
t,',?otf; *. u J.T^t *. r, o "
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "meninjau langsung" antara lain dengan kunjungan lapangan secara berkala dan pengamatan secara langsung. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain dengan telaah laporan dan dokumentasi, sunrei pengumpulan data, dan koordinasi.
Pasal 22
(1) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau
langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis
data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 23
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Evaluasi dalam ketentuan ini bertujuan untuk menilai kembali kompetensi yang masih dimiliki oleh pemegang sertilikat kompetensi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NoMoR 6p66
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
i bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat**
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20L4 tentangPencarian dan Pertolongan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Pencarian 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tarrrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600);
