PP
PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 22
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau
langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis
data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
