PP
PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jeLas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat(3)...
W t,'*ootf; o t J.T^t * .., o ",
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan" antana lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daeratr provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonkementerian, Ayat (5) Cukup jelas.
