Pasal 10
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang
dilakukan dengan memberi bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b diberikan kepada masyarakat. (21 Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam Pencarian dan Pertolongan.
(3) Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapa.t bekeda sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. dan(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan penyuluhan kepada masyaral<at diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
