PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 15
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 12 (dua belas) Kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan keuangan kemampuan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
