PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 16
Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
