PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 14
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
