PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pejabat ...
PRESIDEN
- Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketuo1, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; I. Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang Undang.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
Pasal2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penenma uang tunggu; clan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
(2) Dalam ha! gaji pokok pada bulan Juni 2016 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
(3) Gaji ...
PRESIDEN
(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Pasal 4
Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.
Pasal 5
(1) Dalam ha! PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2016.
(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni 2016.
(3) Pembayaran ...
PRESIDEN
(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7
Dalam ha! pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 8
(1) Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- Menteri; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
(2) Tunjangan hari raya bagi Hakim Ad hoc, Wakil Menteri,
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi sebesar gaji pokok PNS golongan ruang IV/e dalam masa kerja 32 (tiga puluh dua) tahun.
(3) Tunjangan ...
PRESIDEN
(3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
Prajurit TNI;
Anggota POLRI;
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf
f.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerin tab ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara;
- bahwa pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu
...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
