PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
Prajurit TNI;
Anggota POLRI;
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf
f.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
